TANGERANGNEWS-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan PPK Jatiuwung pada Selasa (28/04) terkait dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Kota dari Partai Amanat Nasional. Anggota PPK tersebut, yakni Satriadi Dwi Karna sebagai Ketua, Hilman, Mansyur dan Soleh.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengungkapkan, saat rekapitulasi suara PPK Jatiuwung di KPUD terjadi perbedaan data antara saksi dari parpol untuk suara PAN, data yang tidak valid tersebut diindikasi adanya kecurangan penggelembungan suara.
“Saat mencocokan data dari lampiran model DAB atau data rekapitulasi untuk saksi, itu berbeda dengan lampiran model DA1 atau data rekapitulasi di kecamatan,” katanya.
Syafril menambahkan, perbedaan suara tersebut terdapat pada caleg beberapa caleg dari PAN, diantaranya Muryata Sadeli untuk Kelurahan Gandasari, yang sebenarnya hanya mendapatkan 8 suara, tapi berubah jadi 15 suara. Kemudian Syafril yang sebenarnya hanya memperoleh 9 suara, tapi berubah menjadi memperoleh suara 22 untuk Kelurahan Gandasari. Sedangkan untuk Rudi Heryadi, tercetak mendapat 23 suara, sedangkan yang sebenarnya dalam hanya mendapat 13 suara.
Namun laporan tersebut, kata Syarfil, belum bisa di tindak lanjut oleh Sentra Gakumdu karena bukti-bukti dinilai belum cukup kuat. “Kita diharuskan mendapat data lampiran berita acara perubahan rekapitulasi suara dari KPUD,” ucapnya.(rangga)