Connect With Us

Catat, Ini Nomor Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 11 April 2023 | 01:46

Posko Pengaduan THR 2023 di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin 10 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Posko ini berada di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang.

Dengan ini, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah, bisa langsung melapor.

Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker atau dapat melalui nomor WhatsApp pengaduan di 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id.

"Selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 April 2023.

Menurutnya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Di antaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

"Untuk yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja," jelas Ujang.

Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya. 

Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” imbaunya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Minggu, 1 November 2026 | 19:32

Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

KOTA TANGERANG
Innalillahi, KH Chairuddin Sosok Pengayom Wartawan Tangerang Meninggal Dunia

Innalillahi, KH Chairuddin Sosok Pengayom Wartawan Tangerang Meninggal Dunia

Selasa, 3 November 2026 | 17:41

Kabar duka menyelimuti masyarakat Kota Tangerang. Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Azhom, KH Chairuddin bin H. Serin Mukhtar, menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa 3 November 2026, pukul 14.25 WIB.

BANTEN
Pabrik Sepatu di Lebak Tutup hingga PHK 2.000 Buruh, Pungli dan Intimidasi Ormas Disorot

Pabrik Sepatu di Lebak Tutup hingga PHK 2.000 Buruh, Pungli dan Intimidasi Ormas Disorot

Senin, 2 November 2026 | 18:33

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertahap yang menimpa sekitar 2.000 pekerja akibat penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sinyal bahaya bagi keberlangsungan iklim investasi daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill