UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com-Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) untuk para gangster, Rabu 3 April 2023), pukul 05.00 WIB.
Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam, serta didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini dilakukan secara online melalui akun media sosial.
Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA, 18, dan KV, 20," ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu 3 April 2023.
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
"TKP penangkapan di depan RS Sari Asih Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," ujar Kapolres.
Zain menyebut penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatting dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan UU darurat No 12/1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGPerjuangan Kartini terus berlanjut hingga era masa kini dengan bermunculan penerus semangat Kartini di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya Rina Rahmayanti, pendiri Rinara Batik dari Cilegon, Banten.
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews