Connect With Us

Hakim PN Tangerang Tolak Praperadilan Tersangka Sutrisno Lukito Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:17

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito Atas penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang, dalam kasus pemalsuan surat tanah, Rabu 17 Mei 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka, dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Mei 2023, pagi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Tangerang Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023, yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu.

Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Tomson Situmeang.

"Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap No 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana," ucap Aji Suryo.

Menurutnya, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Di samping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

"Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur," tegasnya.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya.

Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

"Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro" ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka Sutrisno Lukito ini tertera dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Adapun dalam surat tersebut dia disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Isinya terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, beberapa waktu lalu.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill