TANGERANGNEWS.com- Seorang pria berinisial BRG, 26, tertangkap basah menggunakan uang palsu saat sedang memainkan wahana lempar gelang di pasar malam kawasan Cipondoh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian sekira pukul 21.00 WIB, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Zain dalam keterangannya dikutip dari detik.com pada Senin, 22 Mei 2023.
Kombes Zain menjelaskan, awalnya korban yang menyadari telah menerima uang palsu kemudian bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Lalu, laporan diteruskan kepada polisi yang sedang berpatroli untuk segera mendatangi lokasi pelaku.
Saat digeledah, ditemukan uang palsu senilai Rp1,4 juta dari saku pelaku. Selain itu hasil interogasi pelaku juga terungkap masih ada beberapa uang palsu yang tersimpan di kontrakannya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang meluncur ke kontrakan pelaku mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp 8.900.000 dari dalam lemari pakaian dan boks uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," ungkap Zain.
Menurut pernyataan pelaku, uang palsu tersebut didapatkannya dari pemesanan secara online yang ia ketahui lewat media sosial. Meski begitu, pelaku mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan pengedar uang palsu itu.
Adapun skema transaksinya, setiap pembelian senilai Rp10 juta uang palsu dihargai sebesar Rp3,5 juta. Pelaku menyebut hanya dua kali melakukan transaksi dengan pengedar uang palsu tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.