TANGERANGNEWS.com-Seorang sekuriti BRG, 26, ditangkap warga setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 Mei 2023.
Warga asal Cikerut, RT7/4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini, dalam aksinya menyasar pedagang kecil dengan modus membayar pakai uang pecahan besar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku mempraktikkan modus dengan bermain lempar gelang di kawasan pasar malam.
Kemudian pelaku membayar dengan uang palsu Rp100 ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto, 27.
"Pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku adalah palsu, bersama warga langsung menangkap pelaku ," katanya, Senin 22 Mei 2023.
Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku.
"Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp8,9 juta yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10,3 juta, dalam pecahan Rp100 ribu," terang Kapolres.
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial (medsos) dengan cara membeli online.
Setiap pemesanan dilakukan melalui nomor WhatsApp dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar. Kemudian uang diantar melalui paket.
"Tersangka BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu Ia membayar Rp3,5 juta melalui transfer," jelas Kapolres.
Kapolres pun mengingatkan kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 UU No 7/2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.