Connect With Us

Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Hakim PN Tangerang Hukum Berat Sutrisno Lukito

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Juni 2023 | 01:58

Puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 15 Juni 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kosambi.

Desakan tersebut disampaikan saat aksi damai puluhan massa Komat di depan Gedung PN Tangerang, saat sidang kasus sengketa lahan itu berlanjut, Kamis 15 Juni 2023.

"Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat - beratnya," tegas salah satu orator.

Mereka juga mendesak pencopotan jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi keagamaan, seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebab, Sutrisno dinilai menjadikan organisasi tersebut sebagai tamengnya, agar terhindar dari kasus yang menjeratnya.

Selain itu, massa aksi juga mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan kasus mafia tanah ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya.

Komat pun memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.

"Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat. Kami berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," tegas salah satu orator.

Seperti diketahui, Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.

Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun gugatan itu ditolak hakim.

Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng itu pun berlanjut di PN Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill