Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kosambi.
Desakan tersebut disampaikan saat aksi damai puluhan massa Komat di depan Gedung PN Tangerang, saat sidang kasus sengketa lahan itu berlanjut, Kamis 15 Juni 2023.
"Kami meminta kepada hakim agar Sutrisno Lukito dihukum seberat - beratnya," tegas salah satu orator.
Mereka juga mendesak pencopotan jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi keagamaan, seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebab, Sutrisno dinilai menjadikan organisasi tersebut sebagai tamengnya, agar terhindar dari kasus yang menjeratnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan kasus mafia tanah ini, dengan memberantas sampai ke akar-akarnya.
Komat pun memandang, Sutrisno Lukito sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.
"Sutrisno Lukito sudah terbukti menyakiti rakyat, membohongi rakyat. Kami berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," tegas salah satu orator.
Seperti diketahui, Sutrisno Lukito didakwa terlibat memalsukan dokumen surat tanah di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018 lalu, setelah dilaporkan pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.
Modusnya yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor perkara 681/Pid.B/2023/PN Tng itu pun berlanjut di PN Tangerang.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol memastikan pasokan listrik aman selama pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews