TANGERANG-DPRD Kota Tangerang akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Administrasi Catatam Sipil pada Senin (11/4) depan. Salah satu isi perda tersebut adalah pemberlakukan denda terhadap masyarakat yang tidak membuat atau pun terlambat memperpanjang KTP.
“Insya Allah Perda tersebut akan disyahkan oleh DPRD melalui paripurna tanggl 11 April ini,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan 13 Perda dan Perda Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Administrasi Catatan Sipil Hapipi, Jumat (8/4).
Menurutnya pemberlakuan aturan KTP ini bertujuan baik agar masyarakat memahami pentingnya KTP. Apalagi sebelumnya Pemkot telah memberlakukan penggratisan pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak pertengahan Mei 2011 kemarin.
Dalam aturan tersebut, jelas Hapipi, masyarakat yang masyarakat yang tidak membuat atau pun terlambat memperpanjang KTP, maka akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu. “Aturanya jika telat 14 hari sejak KTP mati atau pun tidak memperpanjang akan dikenakan denda,” papar Hapipi.
Dikatakannya, selain mengesahkan perda Retribusi Pengganti Pengganti Biaya Cetak KTP dan Administrasi Catatan Sipil, pada Paripurna nanti juga akan disyahkan mengenai pencabutan 13 perda. Perda yang akan dicabut itu adalah perda mengenai retribusi. “Perda perda yang dicabut sudah tidak sesuai Undang Undang. Seperti perda retribusi yang bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 pasal 110 tentang retribusi daerah,” tandasnya.
Termasuk, tambah dia, Perda mengenai ketenagakerjaan yang juga akan dicabut dalam Paripurna nanti. “Perda ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan UU tenaga ketja yang baru,” pungkas mantan Ketua Benteng Mania Fans Club (BMFC) Persikota Tangerang ini.(RAZ)