TANGERANGNEWS.com- Tren Om Telolet Om yang pernah viral pada 2016 silam kembali merebak di Tangerang.
Menanggapi hal itu, Polres Metro Tangerang Kota meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menerbitkan surat edaran terkait larangan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk membunyikan klakson telolet.
"Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan himbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan," ujar Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu, 2 Agustus 2023.
Pihaknya beralasan hal itu guna mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang.
Pasalnya, antusiasme warga yang begitu tinggi kerap menimbulkan aksi nekat seperti berdiri hingga ke tengah jalan agar sopir berkenan membunyikan klakson telolet tersebut.
Selain itu, tren ini menyebabkan kerumunan sehingga lalu lintas menjadi terhambat.
Bahkan, anak-anak dan remaja tidak ragu naik ke atas tembok tepat di bawah jalan tol guna bersiap untuk berjoget, jika bus yang melintas telah membunyikan klakson teloletnya.
Pemandangan itu seperti yang terlihat pada Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Terlihat sejumlah sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan kerumunan warga menantikan bus melintas sehingga arus lalu lintas menjadi tersendat.
"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain," jelasnya.
Baca Juga: Hindari Keributan, Pengendara Tangerang Wajib Tahu Etika Membunyikan Klakson
Dikatakan Subari, pihaknya telah berkoordinasi lintas sektoral mengenai larangan dalam penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Tangerang.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, beserta pengelola Terminal Poris Plawad.
Lanjutnya, diharapkan pihak Dishub Kota Tangerang menyampaikan surat edaran terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang terdaftar secara resmi di Terminal Poris Plawad maupun terminal bayangan yang mengangkut penumpang di pinggir jalan.
Baca Juga: Om Telolet Om Viral Lagi, Sekumpulan Bocah Menunggu Bus di Pintu Keluar Tol Pamulang Demi Diklakson Sopir
Terkait pengamanan, Subari menyebut pihaknya memastikan untuk telah mengamankan titik-titik rawan kecelakaan selama hampir sepekan, khususnya di Jalan Benteng Betawi dan pintu keluar Terminal Poris Plawad.
"Kami meminta agar Dishub Kota Tangerang menyampaikan edaran kepada masing-masing PO yang ada di terminal atapun diluar Terminal Poris Plawad tujuannya untuk bunyi klakson telolet itu dihilangkan," tukasnya.