Connect With Us

Bacok dan Siram Lawannya Pakai Air Keras, 4 Pelaku Tawuran di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Agustus 2023 | 12:42

| Dibaca : 880

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menunjukkan barang bukti celurit dan air keras yang digunakan pelaku tawuran untuk melukai korbannya, Jumat 4 Agustus 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua Kelompok massa yang tawuran di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, pada Sabtu 22 Juli 2023, lalu, mengakibatkan satu korban luka serius.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan tawuran yang terjadi pada pukul 01.30 WIB ini melibatkan kelompok aliansi Tanjung duren-23, Jakartatangerang_, dan Colonial 13 dengan kelompok Matador.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempersiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

"Satu korban berinisial RNA alias R dari kelompok Matador, mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang dan hidung, serta luka bakar melepuh pada bagian tangan, badan dan kaki," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Tangerang, Jumat 4 Agustus 2023.

Suyatno mengatakan dari kejadian ini, empat pelaku sudah diamankan yakni inisial MFJ alias P, MRS alias O, DK alias J dan MRP alias I.

"Sedang satu lagi, W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO)," terangnya.

Penangkapan para pelaku berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan cek TKP., serta serangkaian penyelidikan.

"Hasilnya 4 pelaku semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, di lokasi yang berbeda-beda," ungkap Suyatno.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku dikenakan Pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP karena telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

BANDARA
Petugas Keamanan di Cikupa Tangerang Ditangkap, Terima 1,2 Kg Paket Sabu Asal Kamerun

Petugas Keamanan di Cikupa Tangerang Ditangkap, Terima 1,2 Kg Paket Sabu Asal Kamerun

Selasa, 14 November 2023 | 16:21

TANGERANGNEWS.com-Seorang petugas keamanan perusahaan di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas gabungan karena menerima paket kiriman berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu dari Kamerun, Afrika.

MANCANEGARA
20.000 Bibit Pisang Berpenyakit Asal Filipina Dimusnahkan di Karantina Bandara Soetta

20.000 Bibit Pisang Berpenyakit Asal Filipina Dimusnahkan di Karantina Bandara Soetta

Jumat, 10 November 2023 | 21:43

TANGERANGNEWS.com-Puluhan ribu bibit pisang yang positif terinfeksi penyakit asal Filipina dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Jumat 10 November 2023.

NASIONAL
Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Biaya Haji 2024 Rp93 Juta per Jemaah, Begini Skemanya

Selasa, 28 November 2023 | 12:51

TANGERANGNEWS.com- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 resmi menjadi sebesar Rp93.410.286. Keputusan ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M

BANTEN
Kurangi Gas Emisi Karbon, PLN Banten Gelar Pelatihan Konversi Motor Listrik 

Kurangi Gas Emisi Karbon, PLN Banten Gelar Pelatihan Konversi Motor Listrik 

Senin, 27 November 2023 | 22:56

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar pelatihan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill