TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang mainan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual di wilayah Kota Tangerang.
Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang atau pengusaha mainan anak-anak dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, mainan tanpa label SNI dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan pengguna, khususnya anak-anak.
Terlebih, mainan tanpa label SNI terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak.
“Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Suli membeberkan, mainan tanpa label SNI biasanya memiliki ciri-ciri warna yang lebih mencolok guna menarik minat anak-anak.
Baca Juga: Waspada, Mainan Anak di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online
Selain itu, harganya pun terbilang lebih murah, yakni kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan.
Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko mainan di tiga kecamatan, diantaranya Tangerang, Karawaci, dan Neglasari.
“Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.
Baca Juga: Lagi Viral, Ini 5 Fakta Latto-latto yang Ternyata Dilarang di Amerika Serikat
Hasilnya, dari sejumlah toko di tiga kecamatan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual mainan berlabel SNI dan bahasa Indonesia.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih mainan untuk diberikan kepada si buah hati.
“Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut. Jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.