TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan aturan terbaru terkait seragam yang dikenakan oleh peserta didik.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin mendukung penuh pemberlakuan aturan baru terkait seragam.
Bahkan, pihaknya turut memberlakukan peraturan baku yang mewajibkan setiap siswa dan siswi untuk mengenakan seragam Pramuka setiap Rabu.
"Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka," ujarnya dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.
Tak sampai disitu, Jamaluddin juga mewacanakan penggunaan seragam Pramuka ini wajib bagi para peserta didik non formal.
"Ya kita lihat dulu aturannya, kalau memang boleh nanti kita imbau dan tidak mewajibkan," imbuhnya.
Menurut Jamal, Pramuka merupakan kesatuan yang melengkapi dunia pendidikan dalam hal membentuk karakter bangsa.
Pramuka juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, sebanyak 1.000 Pramuka garuda golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega berhasil dicetak di Kota Tangerang.
Hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkot Tangerang untuk turut membantu peningkatan kualitas gugus depan yang berada di setiap wilayah," ungkapnya.
Jamal menuturkan, Pramuka merupakan wadah pengembangan karakter yang diperlukan oleh generasi muda.
"Kehadiran Pramuka di era saat ini sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan karakter bagi generasi millenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman," tutupnya.