Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di Jalan Berhias, Kelurahan Pasar Baru dan Jalan L Dadang Suprapto, Kelurahan Gerendeng, ditertibkan petugas Trantib dari Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Penertiban tersebut dalam rangka Penegakkan Perda Nomor Satu tahun 2015 Teguran dan Himbauan kepada pedagang kaki lima yang melanggar secara persuasif.
Camat Karawaci Mahdiar mengatakan, penertiban PKL yang berdagang di fasilitas umum trotoar jalan telah dilakukan dengan pendekatan persuasif
"Penyisiran dilakukan berdasarkan pantauan petugas di lapangan dan terlihat adanya penyalahgunaan fasilitas umum, yakni trotoar untuk pengguna jalan tapi dipergunakan untuk berdagang," ujarnya.
Mahdiar menyebut bagwa para pedagang yang ditertibkan diminta untuk menggeser dan memindahkan dagangan mereka agar tak menghambat lalu lintas para pejalan kaki.
"Sehingga, harapannya para PKL lebih paham dengan aturan dan tak kembali berdagang di lokasi-lokasi yang tidak pada peruntukkannya. Dengan ini, kita sama-sama menjaga kenyamanan semua pihak," ucap Mahdiar.
Dia mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang khususnya Kecamatan Karawaci dapat salang bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing. "Ayo kita jaga kebersihan lingkungan kita, dan sama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif," pungkasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGOrang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews