TANGERANGNEWS.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 yang berlaku mulai Senin, 18 September 2023.
Dalam unggahan akun Instagram resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, operasi ini digelar dalam rangka menuju Pemilu 2024 mendatang.
Adapun operasi ini digelar selama dua pekan mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.
"Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," demikian tulis akun @tmcpoldametro.
Terdapat 15 pelanggaran yang akan ditindak langsung oleh petugas dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Berikut rinciannya:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi atau pengendara menggunakan perangkat Handphone (Hp) saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pemotor di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat maupun lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar markah jalan
- Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar