TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak empat remaja diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang usai kedapatan hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam (Sajam).
Para pelaku berinisial AK, 14, SS, 16, MF, 16, dan RAP, 20, diketahui hendak tawuran di kawasan Jalan KH Hasyim Ashar, Gang Inpres 1 dan 2, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu, 01 Oktober 2023, malam.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti tiga sajam jenis celurit diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Selain itu, empat handphone (Hp) milik pelaku dan tiga unit motor yang digunakan untuk konvoi disita pihak kepolisian.
Hendi menjelaskan, awalnya pihak Polsek Pinang menerima laporan terkait adanya remaja hendak tawuran.
Usai memperoleh informasi, personel segera diturunkan ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
"Kepolisian tidak akan menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan, melukai orang lain menggunakan senjata tajam dan membuat warga tidak nyaman," tegasnya pada Senin, 02 Oktober 2023.
Saat ini, keempat remaja tersebut telah digiring ke Kantor Polsek Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Hendi, para pelaku masih dalam kategori di bawah umur, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk memberikan pembinaan dan pendampingan.
"Termasuk, memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews