Connect With Us

Pemilik Restoran di Pinangsia Didenda Rp1,5 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 April 2011 | 21:13

Sidang tipiring di Pemkot Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipusatkan di Pusat Pemkot Tangerang, pada Kamis (21/04).

Dari 20 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, yang hadir menjalani menjalani sidang Tipiring hanya sembilan orang. Ke sembilan pelanggar  tersebut terdiri  dari delapan Pedagang Kaki Lima (PKL)  dan satu penjual Minuman Keras (Miras). Sedangkan 1 pelanggar IMB dan 11 PKL lainnya tidak hadir.
 
Salah satu pelanggar adalah Nana Suhana, 41, pengelola restoran Korea di kawasan Pinangsia. Ia turut disidangkan karena terbukti menjual miras di tempat usahanya. Seperti Heineken dengan kandungan alkohol 40 persen, Bir Bintang dan So Tju.
 
Hakim Bambang Krisnawan ini yang memimpin Sidang Tipiring ini menilai bahwa Nana telah melanggar Perda 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta.
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi, siadang tipiring tersebut dilakukan untuk membuat efek jera terhadap pelanggarnya. “Selain membuat efek jera, kami ingin masyarakat lebih aware bahwa peraturan itu harus ditaati dan ditegakkan, bukan diacuhkan apalagi dilanggar,” ungkapnya.
 
Rudy menambahkan, setiap pelanggar diberikan denda yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  “Untuk pelanggar Perda K3, bisa didenda Rp 3 juta atau kurungan tiga bulan bila tertangkap basah melakukan pelanggaran. Adapun denda yang dikenakan untuk penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta, IMB sebesar Rp 1,5-2 juta, sedangkan untuk PKL dikenakan denda dari 10 - 20 ribu,” terangnya.

Sementara bagi pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan, akan dikenakan verstek dengan membayar denda yang langsung dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Adapun target operasi dilakukan diseluruh wilayah Kota Tangerang, lanjut Rudy, Pptugas Satpol PP disebar dan patroli ke tempat-tempat strategis khususnya yang rawan pelanggaran.  “Beberapa lokasi rawan pelanggaran ketertiban adalah kawasan Pasar Anyar, Jl Kiasnawi. Jl Kisamuan, jalan-jalan protokol di pusat Kota Tangerang, kawasan Cikokol, dan Pintu Air,” sebutnya.
 
Sementara itu, Nana Suhana menyadari bahwa tindakannya menjual miras itu melanggar perda. Ia berjanji tidak akan melanggar aturan lagi. “Saya tidak akan menjual minuman beralkohol lagi,” ungkapnya.(RAZ)
TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill