ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Proses penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang masih berlangsung hingga hari ke-11, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan, para petugas melakukan penyisiran di area pos pintu 3 TPA Rawa Kucing lantaran masih terdapat sejumlah titik asap pada pukul 09.30 WIB.
Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, dua alat berat dikerahkan guna mengurai sampah-sampah yang menimbun titik asap guna mempermudah petugas.
"Supaya mempermudah petugas dalam rangka proses pendinginan asap yang ada di bukit-bukit tumpukan sampah," ujar Maryono saat meninjau lokasi.
Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas PUPR, DLH, OPD Kecamatan, Dinkes, dan Dinas Pertamanan terlihat masih berjibaku di TPA Rawa Kucing.
Maryono berharap, proses penanganan dapat segera terselesaikan dan TPA Rawa Kucing dapat beroperasi secara normal sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGSuasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews