Connect With Us

Petugas Sisir Sisa Titik Asap di Pintu 3 TPA Rawa Kucing Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:31

Kondisi terkini TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 09.30 WIB (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Proses penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang masih berlangsung hingga hari ke-11, Selasa, 31 Oktober 2023.

Berdasarkan pantauan, para petugas melakukan penyisiran di area pos pintu 3 TPA Rawa Kucing lantaran masih terdapat sejumlah titik asap pada pukul 09.30 WIB.

Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, dua alat berat dikerahkan guna mengurai sampah-sampah yang menimbun titik asap guna mempermudah petugas.

"Supaya mempermudah petugas dalam rangka proses pendinginan asap yang ada di bukit-bukit tumpukan sampah," ujar Maryono saat meninjau lokasi.

Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas PUPR, DLH, OPD Kecamatan, Dinkes, dan Dinas Pertamanan terlihat masih berjibaku di TPA Rawa Kucing.

Maryono berharap, proses penanganan dapat segera terselesaikan dan TPA Rawa Kucing dapat beroperasi secara normal sebagaimana mestinya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill