Connect With Us

Bejat, 4 Pemuda Tega Perkosa Bergilir Teman Gadisnya di Ciledug Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:24

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan tak berdaya. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Empat pemuda tega memperkosa remaja putri yang merupakan temannya sendiri berinisial ISA, 18, secara bergilir di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka berinisial APP masih berumur 17 tahun, sementara ketiga tersangka lainnya MRN, CSA dan RYS berumur 19 tahun.

Awalnya, pelaku APP menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk berkumpul bersama MRN di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban pun sempat dijemput oleh pelaku. Namun, sebelum tiba di TKP para tersangka terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) jenis anggur merah di salah satu warung.

Setibanya di TKP, korban dicekoki miras oleh tersangka. Akibat di bawah pengaruh miras, korban pun menjadi tak berdaya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, APP dan MRN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran.

Tak lama kemudian, tersangka lainnya CSA dan RYS datang dan melakukan hal serupa terhadap korban.

Merasa tidak terima setelah mendapat aduan, keluarga korban pun melakukan interogasi terhadap para tersangka dan merekamnya.

Video yang memperlihatkan wajah para tersangka itu pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu, korban tengah dalam pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengalami depresi.

Atas perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Perempuan yang Tidak Berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill