TANGERANGNEWS.com- Kasus petugas imigrasi yang ditemukan tewas usai terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat, 27 Oktober 2023, masih dalam penyidikan kepolisian.
Satu orang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH, 60, disinyalir terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap korban atas nama Tri Fattah Firdaus, 23, yang bekerja sebagai petugas imigrasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat.
"Terkait Pasal 338 (tentang pembunuhan) yang dilaporkan oleh pihak keluarga masih didalami dan saat ini masih kami lakukan proses penyidikan," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Kombes Pol Samian dikutip dari Tempo.co, Rabu, 01 November 2023.
Samian mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan penyebab tewasnya Fattah, dugaan sementara akibat dilempar oleh KH.
"Karena kami betul-betul melakukan proses penyelidikan atau penyidikan scientific yang melibatkan kolaborasi interprofesi," katanya.
Saat ini, KH memang telah ditetapkan sebagai tersangka namun atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait dengan perkara yang pertama, yaitu pengancaman sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Fattah bersama KH sempat berangkat dari apartemen menuju suatu tempat. Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB keduanya kembali ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sekira satu jam kemudia, terdengar suara pecahan kaca dan beda terjatuh. Setelah diamati, ternyata suara terjatuh itu berasal dari Fattah yang telah ditemukan tewas di lantai dasar apartemen.
Polisi kemudian mengamankan KH yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Fattah, ia sempat mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Namun, KH akhirnya bersedia menyerahkan diri usai dibujuk oleh perwakilan dari Kedutaan Korea Selatan.
Berdasarkan catatan, KH pernah ditahan di Rudenim Jakarta selama tiga tahun lantaran masalah izin tinggal di Indonesia. WNA asal Korsel itu pun diketahui beberapa kali melakukan kegiatan seperti kepentingan bisnis di Indonesia pada Desember 2022 silam.