Connect With Us

Disbupdar Sebut Korban Tewas Tertimpa Pohon di Jatiuwung Tangerang Bisa Klaim Asuransi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 7 November 2023 | 17:21

Korban tewas tertimpa pohon di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu 05 November 2023, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyebut korban yang tewas tertimpa pohon tumbang di Kampung Cikoneng Girang, RT03/03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu, 05 November 2023, lalu dapat diklaim asuransinya.

Seperti diketahui, Solih, 27, tewas tertimpa pohon kedondong berdiameter 100 cm yang tumbang saat dirinya tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-3055-COL.

"Korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," ujar Kepala Disbupdar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh pada Selasa, 07 November 2023.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 selaku layanan asuransi.

Kata Rizal, asuransi yang diberikan untuk korban fisik hingga meninggal maksimal sebanyak Rp50 juta, semenara kerusakan bangunan dan benda sebesar Rp20 juta.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," pungkasnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang.

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill