Connect With Us

Disbupdar Sebut Korban Tewas Tertimpa Pohon di Jatiuwung Tangerang Bisa Klaim Asuransi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 7 November 2023 | 17:21

Korban tewas tertimpa pohon di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu 05 November 2023, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyebut korban yang tewas tertimpa pohon tumbang di Kampung Cikoneng Girang, RT03/03, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu, 05 November 2023, lalu dapat diklaim asuransinya.

Seperti diketahui, Solih, 27, tewas tertimpa pohon kedondong berdiameter 100 cm yang tumbang saat dirinya tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-3055-COL.

"Korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," ujar Kepala Disbupdar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh pada Selasa, 07 November 2023.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 selaku layanan asuransi.

Kata Rizal, asuransi yang diberikan untuk korban fisik hingga meninggal maksimal sebanyak Rp50 juta, semenara kerusakan bangunan dan benda sebesar Rp20 juta.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," pungkasnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang.

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa

2. Surat keterangan kejadian dari polisi

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),

7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,

10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

12. Form klaim liability

13. Surat tuntutan korban ke asuransi

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill