Connect With Us

Polisi di Tangerang Dianiaya dan Diancam Dibunuh Pelaku Penipuan Gegara Sakit Hati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 November 2023 | 02:57

Tiga tersangka kasus penipuan yang menganiaya dan mengancam membunuh polisi ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 8 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-AI, 37, bersama dua rekannya, N, 40, dan S, 37, melakukan penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF.

Penganiayaan itu dipicu sakit hati tersangka terhadap istri dari korban TF. Sebab, telah membeberkan alamat tinggal dan kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan tersangka ini awalnya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.

"Istri TF dianggap tersangka AI ini ikut campur, dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian AI kepada korban-korban yang ditipunya," ungkap Rio, Rabu 8 November

Merasa sakit hati, AI pun berniat balas dendam dan bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya masih memiliki hubungan keluarga.

Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil Honda CRV nopol B-2050-SBZ ke daerah Tangerang, pada Rabu 18 Oktober 2023, malam.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya langsung menarik dan mengikat korban mengunakan tali.

"Kemudian mereka juga menjerat leher korban. Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,"  terang Rio.

Lanjut Rio, saat dianiaya seorang diri korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500juta kepada para tersangka.

"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu untuk pulang ke rumah dan menjual mobil miliknya. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Rio.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja di alaminya. Dengan diantar keluarga, korban pun melapor ke Polisi.

Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill