Connect With Us

Polisi di Tangerang Dianiaya dan Diancam Dibunuh Pelaku Penipuan Gegara Sakit Hati

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 November 2023 | 02:57

Tiga tersangka kasus penipuan yang menganiaya dan mengancam membunuh polisi ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 8 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-AI, 37, bersama dua rekannya, N, 40, dan S, 37, melakukan penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF.

Penganiayaan itu dipicu sakit hati tersangka terhadap istri dari korban TF. Sebab, telah membeberkan alamat tinggal dan kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan tersangka ini awalnya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.

"Istri TF dianggap tersangka AI ini ikut campur, dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian AI kepada korban-korban yang ditipunya," ungkap Rio, Rabu 8 November

Merasa sakit hati, AI pun berniat balas dendam dan bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya masih memiliki hubungan keluarga.

Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil Honda CRV nopol B-2050-SBZ ke daerah Tangerang, pada Rabu 18 Oktober 2023, malam.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya langsung menarik dan mengikat korban mengunakan tali.

"Kemudian mereka juga menjerat leher korban. Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,"  terang Rio.

Lanjut Rio, saat dianiaya seorang diri korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500juta kepada para tersangka.

"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu untuk pulang ke rumah dan menjual mobil miliknya. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Rio.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja di alaminya. Dengan diantar keluarga, korban pun melapor ke Polisi.

Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.

NASIONAL
Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BANTEN
Pemprov Banten-Pusat Rakor Bahas Kebutuhan dan Tagihan Listrik PJU Jalan Nasional

Pemprov Banten-Pusat Rakor Bahas Kebutuhan dan Tagihan Listrik PJU Jalan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 | 23:06

Masalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill