TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 35 orang calon duta anti narkoba menedatangi kantor DPRD Kota Tangerang. Kedatangan mereka yang diampingi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang untuk mengetahui regulasi pencegahan narkoba di Kota Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto yang hadir menyambut kedatangan rombongan duta anti narkoba menyampaikan, Kota Tangerang sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ini memang Perda inisiatif dari DPRD yang didukung oleh BNN, karena banyak hal yang perlu diatur oleh pemerintah daerah dalam hal pencegahan, penanggulangan dan evaluasi pemerintah daerah untuk dapat meminimalisir penyebaran penggunaan dan rehabilitasi terhadap korban dari narkoba," kata Turidi.
Dikatakan, Perda inisiatif DPRD ini memang untuk memaksimalkan para penegak hukum untuk bisa melakukan pencegahan, evaluasi sekaligus untuk memaksimalkan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Lebih cenderung Perda ini adalah pencegahan.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Warta menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang ini perlu dilakukan pencegahan dengan sosialisasi secara masif oleh pihak terkait. Salah satunya keberadaan para duta anti narkoba nantinya diharapkan dapat membantu memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kita Tangerang, terutama kalangan muda tentang bahaya narkoba.
"Perlu adanya sosialisasi lebih gencar lagi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Koordinator Duta Anti Narkoba Iman mengatakan, kegiatan ini merupakan kunjungan pembelajaran agar nantinya para duta anti narkoba ini bisa membantu dalam menyosialisasikan Perda tersebut.
"Kita harapkan kedepan mereka dapat membantu menyosialisasikan isi Perda itu," pungkasnya.