TANGERANGNEWS.com-Dua pengunjung Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang berinisial IF dan M, ketahuan menyelundupkan handphone lewat nasi bungkus, Rabu 13 Desember 2023.
"Masing-masing mereka menyelundupkan handphone dan earbuds (earphone) yang disembunyikan di dalam bungkus nasi," kata Totong, Koordinator Satops Patnal Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Dijelaskannya, petugas Lapas menemukan dua benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengunjung. Keduanya akan membesuk salah satu tahanan berinisial WBP.
“Kami menemukannya pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Totong.
Atas penemuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Wahyu Indarto mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP.
“Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti, sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam Lapas," katanya.
Wahyu juga menegaskan pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang akan diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.
"Sedangkan untuk WBP, memesan barang terlarang tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga," tuturnya.