Connect With Us

Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang, Begini Cara Klaim Asuransinya di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 6 Januari 2024 | 18:40

Pohon tumbang menimpa pemotor di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kamis 4 Desember 2024, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Memasuki musim penghujan, seperti diketahui juga rawan terjadi pohon tumbang.

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis, 4 Januari 2024, lalu, terjadi peristiwa dua pohon tumbang sekaligus di Jalan Raya Pajajaran, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung dan Gang Mastam Kecamatan Cibodas, akibat hujan lebat disertai angin kencang.

"Selain banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai," kata Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

Untuk itu, Rizal mengatakan, masyarakat dapat mengklaim layanan asuransi terkait pohon tumbang, meliputi korban meninggal dunia, luka-luka maupun kerusakan pada kendaraan yang tertimpa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dengan menggandeng PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. 

"Asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," jelas Rizal.

Klaim asuransi dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut diantaranya.

1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;

2. Surat keterangan kejadian dari polisi;

3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;

4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;

5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;

6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);

7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;

8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;

9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;

10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;

11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;

12.Form klaim lianbility;

13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Setelah berkas dan syarat lengkap, selanjutnya korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;

2. Pilih menu "Laksa";

3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";

4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

6. Klik "Kirim";

7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;

8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;

9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill