TANGERANGNEWS-Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 2 untuk tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman membantah tudingan dirinya melakukan pemalsuan formulir C1 atau hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK. Bantahan itu disampaikan melalui tim pembelanya yang juga kader PDIP L. Sembiring, dalam menanggapi pelaporan dirinya ke Panwaslu Kota Kota Tangerang.
"Tuduhan itu tidak benar dan mengada-ada. Kita mempunyai bukti hasil revisi suara yang telah diberikan kepada KPUD, saya pikir Suwarno hanya merasa tidak bisa menerima kekalahannya," kata Sembiring saat dimintai klarifikasi soal tudingan tersebut.
Sebelumnya, Dasiman dilaporkan caleg DPRD no urut 7 yang juga rekan separtainya, Suwarno, atas dugaan pemalsuan formulir C1. Suwarno menduga, Dasiman telah bersekongkol dengan PPK Larangan untuk menyunat suaranya di TPS 28 dan TPS 32 Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang.
"Kalaupun Suwarno melaporkanya ke Mahkamah Konstitusi, silakan saja. Tapi kita juga punya data-data dan bukti yang sebenarnya, jadi kita siap jika dipanggil MK. Yang jelas Dasiman tidak pernah melakukan pemalsuan apapun," kata Sembiring.(rangga)