Connect With Us

Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, 24 Motor Dikandangi Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34

Petugas Polantas Polres Metro Tangerang Kota menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024, siang.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugihartono mengatakan ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

"Kami koordinasi terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkapnya di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat, lantaran kebisingannya menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," imbaunya.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut, selain diberi sanksi tilang, untuk sementara dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Motor boleh diambil kembali jika pemiliknya datang mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkas Sugihartono.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill