TANGERANGNEWS.com-Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat truk tanah melanggar jam operasional, langsung ditindak Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu 13 Januari 2023. Total yang terjaring sebanyak 33 truk tanah.
Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap puluhan truk itu di lakukan penilangan dan sementara armada truk diamankan berjejer rapih di depan Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) No 93/2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) No 12/2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," kata Zain, Minggu 14 Januari 2024.
Para sopir truk itu juga inilai membandel sehingga dilakukan tindakan tegas agar ada efek jera.
"Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di Kecamatan Benda," tegasnya lagi.
Menurut Zain, truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari itu, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban luka dan jiwa.
"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional.