TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggerebek toko fotocopy lantaran menjual obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu 17 Janauri 2024.
Dalam pengerebekan tersebut, seorang wanita muda AS, 21, penjaga toko di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang diamankan polisi, berikut 194 butir obat terlarang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini di temukan petugas di dalam mesin fotocopy dalam bentuk tablet siap jual.
"Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut," ujarnya, Kamis 18 Januari 2024.
Petugas berhasil menemukan 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam serta uang hasil penjualan.
"Pelayan toko berinisial AS juga kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang dapat disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tandas Kapolres.