TANGERANGNEWS.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan pendalaman terhadap pabrik es yang mengalami kebocoran gas amonia di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024.
Sekretaris DLH Kota Tangerang Mohammad Dadang Basuki mengatakan, pabrik es milik PT Danesja Utama Patria tersebut sebetulnya sempat diberi sanksi administrasi pada 30 Desember 2019, lalu.
"DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi admisnitrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Dadang menyoroti kondisi pipa mesin pendingin air dari pabrik es tersebut.
Lebih lanjut, Dadang menuturkan kemungkinan pemberatan sanksi atas kejadian tersebut, bahkan hingga pembekuan izin.
"Opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin," tegasnya.
Saat ini, pihak DLH Kota Tangerang telah melakukan sampling udara di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kondisi lingkungan sekitar relatif mulai membaik.
Atas kecolongan tersebut, Dadang menyebut pihaknya akan meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya insiden serupa.
"Pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini," tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 55 orang dilarikan ke rumah sakit akibat terpapar gas amonia, diantaranya RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina enam orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD Kota Tangerang empat orang, RS SA Sangiang satu orang dan RS EMC Cipondoh satu orang.
Adapun terdapat 25 orang lainnya dengan kondisi stabil ditangani di Posko Kesehatan oleh puskesmas dan Dinkes Kota Tangerang.