TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah melakukan penelusuran dugaan kasus money politic yang dilakukan calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Penelusuran ini dilakukan guna memastikan terjadinya pelanggaran kampanye atau tidak. Sejumlah saksi serta petugas Panwascam telah diperiksa.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dihubungi melalui pesan singkat.
"Kasus masih dalam penulusuran," ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.
Pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD Kota Tangerang.
Pelanggaran yang dimaksud ialah pembagian sembako berupa minyak goreng disertai stiker caleg, dimana hal tersebut masuk kategori money politic.
“Hari ini kita masih penelusuran pemberkasan. Kita lihat, kita dalami dan kita panggil saksi-saksi,” kata Komarulloh.
Komarulloh menyebut, pihaknya telah menerima bebagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh masing-masing satu caleg DPR RI, caleg DPRD Kota Tangerang dan caleg DPRD Provinsi Banten.
“Untuk caleg DPR RI dan provinsi dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, hari ini ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," imbuhnya.