TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar pemungutan suara susulan di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, pemungutan suara susulan dilakukan lantaran terdapat empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut sebelumnya terdampak banjir.
"Kejadian banjir kemarin berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Tapi, sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara," ujarnya pada Jumat, 16 Februari 2024.
Akibatnya, masih ada 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut belum melakukan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, lalu.
Adapun empat TPS yang dilaksanakan pemungutan suara susulan meliputi TPS 01 dengan 275 DPT, TPS 02 274 DPT, TPS 05 292 DPT, dan TPS 06 289 DPT.
Qori menuturkan, KPU Kota Tangerang telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Lanjut Qori, hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pemilihan hari Sabtu, kata Qori, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di TPS tersebut agar menggunakan hak suaranya yang sebelumnya tertunda.
Dia juga memastikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah terdampak banjir telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.
"Semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal," pungkasnya.