TANGERANGNEWS.com-Setelah mengusulkan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 TPS Larangan Utara akibat banjir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang juga mengusulkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS lain.
Rekomendasi ini dikeluarkan karena adanya temuan masalah seperti surat suara kurang atau tertukar, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, kemarin.
Temuan TPS bermasalah ini terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Ciledug, Cibodas dan Tangerang. Adapun rincian lokasi TPS tersebut sebagai berikut:
-Kecamatan Karang Tengah
TPS 12, kekurangan surat suara
TPS 21, surat suara DPRD Kota Tangerang tercampur
-Kecamatan Ciledug
Kelurahan Sudimara Barat
TPS 20 dan 21, surat suara DPRD Provinsi Banten tercampur
TPS 41 dan 41, surat suara DPRD Kota Tangerang tercampur
Kelurahan Parung Serab
TPS 06, surat suara DPRD Provinsi Banten tercampur
-Kecamatan Cibodas
Kelurahan Panunggangan Barat
TPS 22, surat suara Dapil 5 tertukar ke Dapil 1
-Kecamatan Karawaci
Kelurahan Cimone Jaya
TPS 39 dan 41, surat suara Dapil 5 tertukar ke Dapil 1
-Kecamatan Tangerang
Kelurahan Tanah Tinggi
TPS 81, surat suara Dapil 1 tertukar ke Dapil 5
"Insya Allah, hasil rekapan beberapa jenis kejadian saat pemilu ini akan kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Banten," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh, Jumat 17 Februari 2024.
Sementara untuk pelaksanaan PSL, sesuai ketentuan, diberi batas waktu 10 hari kerja setelah pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung. Untuk itu, Komarulloh berharap KPU Kota Tangerang untuk bergerak cepat menyelesaikannya.