TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 70 kendaraan terjaring razia pajak oleh Samsat Cikokol Kota Tangerang pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penanggung Jawab Razia Pajak Sri Rahayu mengatakan, razia digelar dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Lebih lanjut, razia dilakukan bersama Kepolisian Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja di sejumlah titik, termasuk Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan gedung lama Kantor Polres Metro Tangerang Kota.
"Jalan Daan Mogot dipilih karena cukup padat kendaraan yang melintas dan lebih maksimal," ujarnya.
Sri menuturkan, dari 70 kendaraan pelanggar wajib pajak (WP) tersebut meliputi 7 mobil pribadi dan 63 kendaraan roda dua, kemudian diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di lokasi.
Terdapat lima WP yang membayar langsung di tempat, sementara lainnya belum bisa membayar, sehingga diberikan peringatan pembayaran pajak serta surat agar secepatnya melunasi tunggakan pajak dengan masa tenggang 10 hari.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Dwi Nopriadi Atma Wijaya menegaskan dirinya telah menginstruksikan petugas di lapangan agar melakukan razia secara humanis.
"Saya juga menginginkan kepada petugas agar senantiasa mengedukasi kepada wajib pajak, bahwa ini razia pajak kendaraan bukan penilangan," jelasnya.
Untuk itu, Dwi mengimbau para wajib pajak tidak takut saat ada razia pajak. Bahka, sampai melakukan tindakan berlebihan.
"Seperti biasa hadapi dengan tenang dan ikuti saja peraturan yang ada dan selalu taat membayar pajak," pungkasnya.