TANGERANGNEWS.com- Seluruh tempat dan jasa usaha hiburan di Kota Tangerang akan ditutup selama berlangsungnya bulan Ramadan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, tempat hiburan yang ditutup meliputi karaoke, sauna, spa, massage dan billiard.
Penutupan dilakukan dua hari sebelum memasuki bulan suci Ramadan sampai hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Rizal menegaskan, pemilik usaha tempat hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bakal ditindak dan diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Selain tempat hiburan, usaha seperti rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya, namun dengan ketentuan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," ujar Rizal, Senin, 4 Maret 2024.
Dia berharap, ketentuan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang guna menjaga kesucian dan menghormati bulan Ramadan.
"Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan," pungkasnya.