Connect With Us

Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Kota Tangerang

Yanto | Rabu, 6 Maret 2024 | 14:15

Penandatanganan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tangerang, di Day Hotel, Rabu 06 Maret 2024 . (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Saksi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di tingkat Kota Tangerang.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ini digelar KPU Kota Tangerang di Day Hotel, Rabu 06 Maret 2024 pagi.

Dalam pleno tersebut diketahui hasil perhitungan suara Paslon 01 Anies-Muhaimin mendapat 393.544 suara. Sedangkan untuk paslon 01 Prabowo-Gibran mendapatkan 544.134 suara dan paslon 03 mendapatkan 151.748 suara. 

Supardi, saksi dari paslon 03 merasakan keberatan karena adanya indikasi kecurangan, sehingga tidak ikut serta mendatangi rekapitulasi surat suara Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Merasa ada indikasi pelanggaran secara massif, karena itu kami tidak tanda tangani hasilnya, sebagai pernyataan sikap sebagai partai politik," ujarnya.

Demikian juga dengan saksi paslon 01 dari PKS, Hary purnawan. Ia merasakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara. Maka dari itu ikut mendukung penolakan dan tidak mendatangani hasil rekapitulasi.

Ia juga menduga pemilu tahun ini tidak ada kenetralan dari pihak aparatur sipil negara (ASN).

"Diduga Pemilu tidak netral, maka dari itu menimbulkan kemenangan satu paslon," tegas Hary.

Selanjutnya, pihaknya menunggu instruksi dari pusat untuk melakukan hal angket mengenai hasil rekapitulasi surat suara tersebut.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill