TANGERANG-Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang akan melakukan uji emsisi kendaraan bermotor pada kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni mendatang.
Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwi mengatakan bahwa rencananya uji emisi akan dilakukan di empat titik untuk kendaraan berbahan bakar solar dan bensin. Empat lokasi pengujian emisi tersebut yakni di Jalan Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka dan Jalan Thamrin untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sedangkan uji emisi untuk kendaraan dinas akan dilakukan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota.
“Uji emisi ini akan dilangsungkan pada minggu kedua di bulan Juni. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran pemilik kendaraan agar menjaga kendaraanya sehingga polusi yang dihasilkannya daat diminimalisir,” terang katanya, Kamis (26/5).
Roostiwie menjelaskan, standar uji emisi yang dilakukan adalah sesuai Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Sedangkan ambang batas kendaraan berbahan bakar bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 adalah, 4,5 persen untuk CO dan HC 1200 ppm. Sementara untuk yang diatas tahun 2007, ambang batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm.
Untuk kendaraan yang menggunakan solar standar ambang batasnya berdasarkan kapasitas. Untuk mobil dengan tonase kurang dari 3,5 ton yang dibuat dibawah tahun 2010 standarnya 70 persen, dan yang pembuatannya diatas tahun 2010 standarnya 40 persen. Sedangkan kendaraan yang kapasitasnya lebih 3,5 ton yang tahun pembuatannya kurang dari 2010, standarnya 70 persen dan yang tahun pembuatannya diatas tahun 2010 standarnya 50 persen.
“Targetnya nanti adalah kendaraan umum dan pribadi serta mobil dinas. Untuk kendaraan umum dan pribadi saja ditargetkan 2000 kendaraan, nantinya kita akan menggandeng pihak ketiga untuk membantu pengujian ini,” ucapnya kembali.(RAZ)