TANGERANGNEWS.com-Anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras dengan jenis ciu saat bulan Ramadan, Senin 18 Maret 2024.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Prapto mengatakan jual beli miras ilegal ini digagalkan saat petugas melakukan razia di sebuah gubuk dekat Fly Over Taman Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dini hari.
Sebelumnya petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras yang masih terjadi di bulan Ramadan.
"Kami dapat laporan gubuk sebelah Fly Over ada seorang mengendarai sepeda motor bertransaksi miras dengan jumlah 4 jerigen, tidak nunggu lama kita dari Tim Reskrim bergerak cepat mengenai laporan tersebut," katanya.
Lalu, pada saat penggerebekan, pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil melarikan diri. Sementara barang bukti 4 jerigen warna biru berisi ciu ditinggal di lokasi.
"Hasil sementara cuma diamankan 4 jerigen ciu. Kami akan melakukan pengejaran dan penyelidikan mengenai peredaran miras tersebut," imbuh Prapto.
Menurutnya Prapto pengrebekan ini sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Tangerang, terutama umat muslim yang sedang menjalakan ibadah puasa.