TANGERANGNEWS.com-Pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya (lansia) di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa 19 Maret 2024 lalu, akhirnya diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi.
Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos) pada dan dibanjiri komentar netizen yang geram dengan ulah pelaku.
Alhasil, pelaku yang diketahui berinisial AAN, 32, dengan kooperatif menyerahkan diri, pada Jumat 22 Maret 2024, setelah sebelumnya Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 25 Maret 2024.
Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan penganiayaan karena emosi karena sebelum sampai di lokasi keduanya sempat senggolan motor.
"Pelaku tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.