TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan bus dengan klakson telolet tak laik jalan dalam ramp check jelang Lebaran di Terminal Poris Plawad, Selasa, 26 Maret 2024.
"Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet," ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely.
Selain dinyatakan tak laik jalan, bus-bus dengan klakson telolet juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Suhaely menjelaskan, penindakan ini telah sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, juga menyebutkan dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel, sementara klakson telolet cenderung memiliki desibel lebih tinggi dan durasi lebih lama.
Lebih lanjut, Suhaely menilai, adanya klakson telolet mengganggu keselamatan jalan, termasuk anak-anak.
Dia mengimbau agar para sopir bus tidak menuruti keinginan masyarakat maupun anak-anak untuk membunyikan klakson telolet. Sebab, tak jarang menimbulkan kecelakaan.
"Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang," pungkasnya.