TANGERANGNEWS.com- Jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, aktivitas takbiran keliling baik konvoi maupun menggunakan mobil bak dilarang di Kota Tangerang.
"Tidak boleh ada takbiran keliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin, 8 April 2024.
Zain meminta agar takbiran malam Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau musala masing-masing.
Menurut Zain, aktivitas takbiran keliling berpotensi memicu kemacetan lalu lintas, kecelakaan, hingga tawuran antarkelompok masyarakat di Kota Tangerang.
Untuk itu, kata Zain, Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, Satpol PP, Dishub, unsur-unsur OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berserta Pokdarkamtibmas Kota Tangerang akan memperketat pengamanan.
Hal itu termasuk mengoptimalisasi 5 Pos Pengamanan (Pospam) dan 3 Pos Pelayanan (Posyan) di sepanjang jalur mudik di Kota Tangerang.