TANGERANG-Seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Sukria alias Ogon, 49, ditahan satuan Polres Metro Kota Tangerang karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya Alex Safrudin, dengan senjata api (Senpi) illegal jenis FN yang dimilikinya, Sabtu (4/6).
Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, peristiwa ini terjadi pada pukul 10.00 WIB. Ketika itu Sukria tengah berkumpul bersama rekannya di Jalan Karyawan Suka Sari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Diduga karena tersinggung perkataan temannya, Sukria kemudian menodongkan pistol ke semua orang yang berda di tempat tersebut. Lalu Alex mencoba melerai, namun dia langsung dipukul dengan senpi yang dipegang Sukria. Alex menderita luka bocor di kepala bagian kiri,” kata Tavip.
Merasa tidak terima dengan penganiayaan tersebut, warga Jalan KH Soleh Ali, no 109, RT 1/11, Keluarahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini langsung melaporkannya ke Polres Kota Tangerang. Bebrapa saat kemudian, petugas langsung menangkap Sukria di TKP
Ketika diperiksa penyidik, ternyata Sukria tidak memiliki surat izin atas kepemilikan senpi tersebut. Akhirnya petugas menahannya di ruang tahanan Polres. “Sukria diancam UU darurat dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tambah Kapolres.(RAZ)