TANGERANGNEWS.com- Beredarnya berita terkait kecelakaan bus hingga menelan korban sejumlah siswa di Subang, Jawa Barat yang tengah melakukan study tour menjadi sorotan banyak pihak.
Berbagai pihak, termasuk orang tua siswa menuntut agar sekolah mengkaji ulang kegiatan study tour tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengklaim telah melakukan pelarangan kegiatan study tour atau outing class ke luar daerah sejak 2023 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class), yang berlaku sejak 15 Februari 2023.
Menurut Jamaluddin, kegiatan study tour ke luar daerah cenderung berisiko, mengingat banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus Wisata. Terlebih, pihak sekolah biasanya sulit untuk bertanggung jawab.
"Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah," tegasnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Tak hanya itu, kegiatan study tour juga berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, serta dinilai tidak berdampak signifikan dalam kegiatan pembelajaran.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan study tour atau outing class merupakan strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sekadar wisata atau tamasya.
Disebutkan juga, outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa, serta pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.
Untuk itu, bagi siswa yang tidak mengikuti dapat diganti dengan tugas lain yang berkesinambungan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
Pihak satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class kepadanya Dindik Kota Tangerang.
"Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah," demikian bunyi surat edaran tersebut.