Connect With Us

3 Pelaku Perampasan Kuras Rekening Korban Puluhan Juta di Cipondoh Tangerang, Modusnya COD Ponsel

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Mei 2024 | 17:07

Aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan perampasan modus COD ponsel, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pria berinisial ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, ditangkap polisi karena melakukan perampasan dan pengancaman di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual ponsel dari media sosial dan mengajak korban untuk cash on delivery (COD). Sampai akhirnya korban diancam hingga bisa menguras uang dari rekeningnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu korban bernama Tegar Ramadoan, 21, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian mereka janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli ponsel.

"Pada saat bertemu di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Lalu, mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-banking-nya," katanya, Senin 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp20 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya aparat Polsek Cipomdoh melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal Cipondoh. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," jelas Evarmon.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa di TKP yang sama. Lalu, uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama rata.

Evarmon berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama, dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.

NASIONAL
Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Sabtu, 7 September 2024 | 21:39

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang rencananya berjalan efektif pada Oktober atau November 2024.

HIBURAN
Serunya Tissa Biani Belajar Baca Al-Qur'an Pakai Bahasa Isyarat Bareng Pelajar Tuli di Tangerang

Serunya Tissa Biani Belajar Baca Al-Qur'an Pakai Bahasa Isyarat Bareng Pelajar Tuli di Tangerang

Jumat, 6 September 2024 | 17:21

Aktris cantik Tissa Biani baru-baru ini menjadi relawan dalam acara "Berbagi Paket Kemerdekaan dan Dukung Program Tuli Mengaji" yang diadakan di Sekolah Khusus YKDW 02 Tangerang pada pertengahan Agustus 2024, lalu.

PROPERTI
Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Minggu, 1 September 2024 | 11:54

PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Aryana Karawaci Tangerang, merespon positif langkah pemerintah yang memperpanjang insentif 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill