Connect With Us

Bacok Pemuda di Kreo Tangerang hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran Diciduk

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Mei 2024 | 21:08

Barang bukti senjata tajam yang digunakan dua pelaku tawuran membacok korban hingga tewas di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap ASS, 21, yang meninggal dunia dalam tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pelaku berinisial FL, 18, ditangkap dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Minggu, 26 Mei 2024. Sementara IR, 17, ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan korban dan pelaku terlibat tawuran antara kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt, sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu, hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek. Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak 'Ayo kabur..!' Setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya, Selasa 28 Mei 2024.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru.

Kemudian, senjata tajam jenis Corbek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan pelaku.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

PROPERTI
Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Manfaatkan PPN DTP 100%, Aryana Karawaci Hadirkan Klaster Terbaru Mulai 600 jutaan

Minggu, 1 September 2024 | 11:54

PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Aryana Karawaci Tangerang, merespon positif langkah pemerintah yang memperpanjang insentif 100% Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

BANTEN
Kalifah Banten Tampilkan Leuit Baduy di MTQ Nasional Kaltim 2024

Kalifah Banten Tampilkan Leuit Baduy di MTQ Nasional Kaltim 2024

Sabtu, 7 September 2024 | 22:39

Kafilah Provinsi Banten menampilkan Leuit Baduy pada Pawai Taaruf Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke XXX Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

TEKNO
8 Tips Bermain Game Black Myth Wukong untuk Pemula 

8 Tips Bermain Game Black Myth Wukong untuk Pemula 

Sabtu, 7 September 2024 | 10:48

Black Myth Wukong merupakan salah satu game yang tengah banyak digandrungi para gamers. Game ini menawarkan pengalaman epik dengan kisah yang terinspirasi dari Journey to the West.

AYO! TANGERANG CERDAS
Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Seru Banget! KPU Kota Tangerang Bahas Pilkada Bareng Anak SMAN 8 Tangerang

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:08

Bosan dengan sosialisasi yang kaku? KPU Kota Tangerang bikin acara Pilkada jadi seru banget. Sabtu kemarin, 24 Agustus 2024 mereka ngadain acara KPU Goes to School di SMAN 8 Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill