TANGERANGNEWS-Dinas Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia gelandang dan pengemis di kota itu Senin (4/5). Hasilnya, 21 orang berhasil dijaring. Muslim, Komandan Pleton Grup E Dinas Satpol PP Kota Tangerang yang menurunkan 30 petugas dengan tiga kendaraan dalam operasi tersebut yakni mobil bernopol B 9517 CQ, B 9550 CQ dan B 9546 CQ.
“Upaya ini kita lakukan karena keberadaan mereka telah melanggar Perda No.18 tahun 2000, tentang ketertiban umum ,” ucapnya Senin(4/50).
Sementara itu, Tihadi Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, keberadaan mereka sangat menganggu penguna jalan. Bagi para gepeng yang terkena razia akan di proses oleh Dinas Sosial Kota Tangerang untuk di data dan selanjutnya akan di kirim ke panti rehabilitasi di Jakarta.(zokel)