TANGERANGNEWS.com-Cici, 16, asisten rumah tangga (ART) yang melakukan percobaan bunuh diri lompat dari atap rumah majikannya di Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dididuga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan fakta awal yang didapatkan, korban masih di bawah umur atau berusia 16 tahun sesuai KK dan ijazah yang didapatkan dari orang tuanya.
Namun pada KTP korban, tertulis berusia 22 tahun.
"DIduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO," katanya, Kamis 30 Mei 2024.
Sedangkan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sang majikan terhadap korban, Kapolres mengaku masih melakukan pendalaman, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut.
Saat ini, pihaknya melaluai Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang masih fokus koordinasi dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang terkait penanganan medis terhadap korban yang saat ini dirawat di RS Tiara Karawaci.
"Kita melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut," ujar Kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, warga perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dihebohkan dengan peristiwa seorang perempuan melompat dari atap rumah mewah berlantai lantai 3, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 06.45 WIB.
Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban yang merupakan ART di rumah tersebut, agar nyawanya dapat diselamatkan.