TANGERANGNEWS.com-Dua mantan pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang, anak perusahan Telkom Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp1,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tersangka berinisial AB dan RSAK ini melakukan aksinya saat masih bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2021 lalu.
Perlu diketahui, core bisnis PT Telkom Akses (TA) ini bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah Indihome.
Lalu, untuk mempermudah pekerjaannya PT TA menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal ketika PT TA menerima laporan keuangan dari TA Regional, yang menunjukan pada posisi minus, untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus di wilayah Tangerang.
"Hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem," jelasnya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis 30 Mei 2024.
Selanjutnya, atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak bulan Januari tahun 2021 hingga April Tahun 2022.
Hasilnya diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia, tidak sesuai dengan data tagihan dari mitra.
Jadi, tagihan mitra lebih besar dari pada data pemesanan pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT TA menjadi minus.
"Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan," ungkap Dewa.
Akhirnya, kedua tersangka berinisial AB dan RSAK yang merupakan mantan pegawai dengan jabatan manager di PT Telkom Akses Regional Tangerang, kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejari Kota Tangerang.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah secara bersama-sama membuat penagihan proyek pekerjaan fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari PT TA.
Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja diproduksi oleh oknum-oknum di PT TA dengan cara mengakali sistem, sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra.
"Data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka hingga Telkom Akses mengalami kerugian Rp1,9 miliar," beber Dewa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam jeratan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Yanto, kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikarenakan faktor kemanusiaan.
Alasannya, tersangka masih memiliki anak kecil dan pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Saya sebagai kuasa hukum meminta kepada hakim untuk memberi penangguhan kepada tersangka," ujarnya.