Connect With Us

Penyalur ART Lompat dari Atap Rumah Majikan di Cimone Tangerang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 2 Juni 2024 | 15:38

Kapolres Metro Tangerang Kota menjenguk ART yang mencoba bunuh diri dengan lompat dari atap rumah majikan karena depresi di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu 1 Juni 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) yang sebelumnya mencoba bunuh diri lompat dari atap rumah majikannya lantaran depresi di Cimone, Kota Tangerang pada hari Rabu, 29 Mei 2024, lalu.

Tersangka berinisial J bin A, 26, diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

Pelaku membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban bernama Cici, menjadi 21 tahun dengan beralamat di Brebes, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui dari hasil pengecekan di Disdukcapil, di mana NIK di KTP-nya tidak tidak terdaftar.

Sementara pada saat ini, usia korban masih 16 tahun atau di bawah umur, sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa barat. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.

"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Zain. Minggu  2 Juni 2024.

Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan PJ Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang, setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila, pada Sabtu 1 Juni 2024, kemarin.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan KTP korban tersebut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i.

Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo Pasal 185 UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau/pasal 263 dan atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.

"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tutup Zain.

HIBURAN
Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:27

Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill