TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Agama Kelas 1A Tangerang mencatat kasus penceraian pasangan suami istri di Kota Tangerang mencapai 1.131 perkara periode Januari-Mei 2024.
Jumlah tersebut didominasi masalah ekonomi akibat judi online dan pinjaman online (pinjol).
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Tangerang Badruddin mengatakan dari 1.131 perkara tersebut, sebanyak 884 di antaranya merupakan cerai gugat dari pihak istri atau sekitar 78,15%.
Sedangkan cerai talak dari pihak suami sebanyak 247 perkara atau 21,83%.
"Kasus gugatan cerai istri kepada suaminya memang lebih besar. Didominasi faktor judi online dan pinjol uang, mengakibatkan rumah tangga mengalami keretakan. Ada juga karena KDRT dan perselingkuhan," terang Badruddin kepada TangerangNews, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun kasus penceraian di tahun 2023 selama Januari-Desember untuk cerai gugat ada 2.215 perkara dan cerai talak 657 perkara, sehingga totalnya 2.872 perkara.
Sementara pada periode Januari-Mei 2023, kasus perceraian mencapai 1.367 perkara dengan rincian 1.063 cerai gugat dan 304 cerai talak.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, kasus perceraian tahun ini mengalami penurunan sekitar 236 perkara.
Meski demikian, menurut Badruddin jumlah tersebut baru perbandingan kasus pada lima bulan terakhir, sehingga masih ada kemungkinan terjadi kenaikan.
"Jika dilihat dari trend sebelumnya, diprediksi kasus akan melebihi di tahun 2024," katanya.