TANGERANGNEWS.com- Pendaftaran jalur zonasi wilayah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025 telah dibuka.
Zonasi tersebut akan dibagi menjadi tiga zona wilayah, yang mencakup beberapa SMP di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Untuk diketahui, Zona 1 meliputi Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Pinang.
Lalu, Zona 2 mencakup Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari. Sedangkan, Zona 3 untuk wilayah Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Jatiuwung.
"Jadi, masyarakat dapat melihat sekolah-sekolah yang berada di wilayahnya. Sehingga, para calon peserta didik yang memilih jalur zonasi dapat menyesuaikan sekolah mana yang lebih dekat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, Kamis, 20 Juni 2024.
Jamaluddin mengimbau agar para calon peserta didik tingkat SMP dapat segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar pada 24 Juni 2024 mendatang.
Berikut adalah tiga zona wilayah yang terbagi dalam PPDB jenjang SMP.
Zona 1
- SMP 3 TANGERANG
- SMP 11 TANGERANG
- SMP 23 TANGERANG
- SMP 24 TANGERANG
- SMP 25 TANGERANG
- SMP 28 TANGERANG
- SMP 32 TANGERANG
- SMP 33 TANGERANG
- SMP 34 TANGERANG
Zona 2
- SMP 1 TANGERANG
- SMP 2 TANGERANG
- SMP 4 TANGERANG
- SMP 5 TANGERANG
- SMP 7 TANGERANG
- SMP 10 TANGERANG
- SMP 13 TANGERANG
- SMP 14 TANGERANG
- SMP 16 TANGERANG
- SMP 18 TANGERANG
- SMP 21 TANGERANG
- SMP 22 TANGERANG
- SMP 26 TANGERANG
- SMP 30 TANGERANG
Zona 3
- SMP 6 TANGERANG
- SMP 8 TANGERANG
- SMP 9 TANGERANG
- SMP 12 TANGERANG
- SMP 15 TANGERANG
- SMP 19 TANGERANG
- SMP 20 TANGERANG
- SMP 27 TANGERANG
- SMP 29 TANGERANG
- SMP 31 TANGERANG
- SMP 17 TANGERANG